Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK, Pemerintah dan DPR Siap Bentuk Tim Khusus

Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons cepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan pihaknya siap membentuk tim khusus bersama kementerian terkait untuk mengkaji dan menyusun draf revisi Undang-Undang Pemilu. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Di sisi parlemen, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, DPR akan proaktif dalam pembahasan ini. “Kami di pimpinan DPR tentu akan segera menindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus atau baleg (Badan Legislasi) yang akan fokus pada revisi ini,” ujar Dasco kepada Kompas.com pada hari yang sama.
Meskipun demikian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, memberikan catatan kritis. Dalam wawancaranya dengan CNN Indonesia pada Selasa (1/7), ia mengingatkan agar proses revisi tidak dilakukan terburu-buru. “Ini bukan sekadar mengubah jadwal, tapi mendesain ulang arsitektur pemilu kita. Keterlibatan publik dan pakar pemilu mutlak diperlukan agar hasilnya komprehensif dan tidak tambal sulam,” tegas Titi.