Bagi-Bagi Jabatan? 3 Ketua Partai Masuk Daftar Tim Ahli, Profesionalisme Gubernur Dipertanyakan

MAKASSAR – Kebijakan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengangkat 17 orang sebagai Tim Ahli Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur memicu polemik tajam. Di satu sisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengklaim langkah ini diperlukan untuk menopang kinerja pemerintahan dan telah sesuai aturan. Namun di sisi lain, para kritikus menilai kebijakan ini sebagai pemborosan anggaran dan berpotensi sarat kepentingan politik.
Kontroversi mengemuka setelah salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 731/V/2025 tertanggal 26 Juni 2025 beredar luas. SK tersebut merinci 10 nama sebagai Tim Ahli Khusus Gubernur dan 7 nama sebagai Tim Ahli Khusus Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi. Sorotan publik semakin tajam karena di antara 17 nama tersebut, terdapat setidaknya tiga ketua partai politik tingkat kabupaten, yang memicu tudingan bahwa tim ini lebih bernuansa politis ketimbang profesional.
Kritik Keras dari Pakar dan Peringatan BKN
Salah satu kritik paling keras datang dari Pakar Keuangan Negara dan Daerah, Bastian Lubis. Menurutnya, pengangkatan tim ahli di tengah seruan efisiensi anggaran adalah langkah yang tidak tepat.
“Tidak boleh itu, apalagi kalau sudah ada staf ahli (dari unsur ASN). Ini namanya pemborosan anggaran dan tumpang tindih kewenangan,” tegas Bastian seperti dikutip dari Tribun-Timur.com, Senin (30/6/2025).
Bastian Lubis menilai bahwa fungsi penasehatan seharusnya dimaksimalkan dari jajaran aparatur sipil negara (ASN) yang sudah ada, seperti staf ahli dan kepala dinas. Kehadiran tim ahli dari luar birokrasi, menurutnya, justru menunjukkan ketidakpercayaan gubernur terhadap perangkat daerahnya sendiri.
Kritik ini senada dengan peringatan yang pernah dilontarkan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, saat masih menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel. Prof. Zudan secara konsisten mengingatkan seluruh kepala daerah untuk tidak mengangkat pegawai atau tim di luar jalur resmi karena berpotensi menjadi pemborosan anggaran dan seringkali lebih bernuansa politik daripada kebutuhan riil birokrasi.
Pembelaan Pemprov Sulsel: Sudah Sesuai Aturan dan Kompetensi
Menghadapi gelombang kritik, Pemprov Sulsel memberikan pembelaan. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, memastikan bahwa pengangkatan 17 tim ahli tersebut tidak melanggar regulasi dan telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Prinsip dalam pemerintahan itu sederhana, semua boleh, kecuali yang dilarang. Nah, sekarang coba tunjukkan, di mana larangannya?” ujar Jufri Rahman kepada wartawan.
Jufri menegaskan bahwa semua kebijakan gubernur harus mendapat persetujuan Kemendagri. Jika Kemendagri meloloskan, berarti langkah tersebut sudah dianggap normatif. Terkait adanya nama-nama politisi, Jufri berdalih bahwa penunjukan didasarkan pada kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan oleh kepala daerah, bukan latar belakang partainya.
“Kan, itu orang dianggap berdasarkan keahlian. Latar belakangnya sesuai kebutuhan. Pak Gubernur tentu sudah pilih orang sesuai kapasitas di mata beliau,” jelasnya.
Babak Baru Pengawasan Publik
Meski Pemprov Sulsel telah memberikan justifikasi, pengangkatan 17 tim ahli ini telah membuka babak baru pengawasan publik terhadap kebijakan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Publik kini menanti apakah kehadiran tim ahli yang dibiayai oleh APBD ini akan benar-benar membawa peningkatan kinerja dan pelayanan, atau justru hanya akan membuktikan kekhawatiran para kritikus mengenai potensi pemborosan dan tumpang tindih kewenangan di tubuh pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan.