Utang Indonesia Tembus Rp10.269 Triliun, Menkeu Pastikan Kapasitas Fiskal Terjaga

JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengumumkan total kewajiban, termasuk utang jangka pendek dan panjang, telah menembus angka Rp10.269 triliun per akhir Desember 2024. Angka ini menandai rekor baru dalam sejarah utang negara dan mengalami kenaikan signifikan dibandingkan posisi akhir tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp9.536,7 triliun.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna bersama DPR RI, saat menyampaikan keterangan pemerintah terhadap RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024, Selasa (2/7/2025).
Meskipun angka utang menembus level psikologis baru, Sri Mulyani menegaskan bahwa kondisi keuangan negara tetap dalam posisi yang aman dan terkendali. Ia menyeimbangkan angka kewajiban tersebut dengan total aset negara yang juga meningkat.
“Total aset negara pada tahun 2024 telah mencapai Rp13.692,4 triliun. Dari posisi aset dan kewajiban tersebut, maka ekuitas atau kekayaan bersih negara mencapai Rp3.423,4 triliun,” ungkap Sri Mulyani di hadapan para anggota dewan.
Menurutnya, posisi ekuitas tersebut menggambarkan kapasitas fiskal negara yang masih dapat diandalkan untuk menopang kebutuhan pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu juga melaporkan bahwa pemerintah memiliki Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari pelaksanaan APBN 2024 sebesar Rp459,5 triliun. Setelah dimanfaatkan untuk berbagai pembiayaan, saldo akhir kas negara pada 2024 tercatat sebesar Rp457,5 triliun.
“Saldo ini pada level memadai dan berfungsi untuk menyangga fiskal, terutama di dalam masa transisi pemerintahan dan menghadapi berbagai kemungkinan risiko dinamis global,” jelasnya.
Sebelumnya, data Kementerian Keuangan per akhir Oktober 2024 mencatat posisi utang pemerintah berada di angka Rp8.560,36 triliun dengan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 38,66 persen. Angka rasio tersebut masih berada di bawah batas aman 60 persen dari PDB yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemerintah terus menekankan bahwa pengelolaan utang dilakukan secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel.