KPK Siapkan Aturan Larang Tahanan Korupsi Pakai Masker: Demi Transparansi dan Efek Jera

indexmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menggodok aturan internal yang akan melarang tahanan kasus korupsi menggunakan masker atau aksesori penutup wajah saat diperiksa maupun tampil di depan publik. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa selama ini belum ada regulasi detail mengenai penampilan tahanan dalam situasi resmi, sehingga perlu dibuat pedoman yang lebih jelas.

Kajian untuk larangan tersebut juga melibatkan kemungkinan memasukkannya ke dalam RUU KUHAP. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa revisi KUHAP yang tengah dibahas di DPR merupakan momentum tepat untuk mengatur pelarangan masker atau penutup wajah bagi tahanan korupsi. Tanak bahkan mendorong media mengajak publik agar memberikan dukungan agar ide ini dapat disahkan secara legislasi demikian.

Usulan ini mendapat dukungan dari sejumlah pegiat antikorupsi, seperti IM57+ Institute dan MAKI. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa penggunaan masker oleh tahanan menunjukkan “rasa malu luar biasa” terhadap status mereka sebagai tersangka, dan efek malu tersebut sangat penting dipertahankan. Boyamin Saiman dari MAKI menambahkan, “tahanan dan pelaku korupsi harus ditunjukkan kepada publik secara terbuka… tidak pakai topeng, tidak pakai masker,” sebagai bagian dari efek jera dan sanksi sosial.

Namun, wacana ini bukan tanpa kontroversi. Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menyoroti potensi pelanggaran HAM dan prinsip praduga tak bersalah. Menurutnya, pelarangan masker sebelum vonis bisa menciptakan “trial by opinion” yang membentuk opini publik negatif padahal seorang tersangka belum tentu bersalah. Soedeson menyarankan agar aturan seperti ini baru diterapkan setelah vonis pengadilan.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses kajian akan dilakukan secara hati-hati, memastikan keseimbangan antara transparansi, efek jera, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hasil kajian internal beserta naskah kebijakan operasional diharapkan selesai dalam waktu dekat sebagai panduan resmi untuk pemeriksaan dan penampilan tahanan.

#TP

Back to top button