DPR Tuding Aplikator Lakukan Pungli, Biaya ‘Aman’ dan Jasa Aplikasi Disorot Tajam

Jakarta – Komisi V DPR RI secara terbuka menuding perusahaan aplikasi transportasi online melakukan pungutan liar (pungli) melalui berbagai biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen tanpa dasar hukum yang jelas. Tudingan keras ini dilontarkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Perhubungan yang digelar untuk mengatasi polemik tarif dan kesejahteraan pengemudi online.

Dalam rapat yang berlangsung panas tersebut, anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, menjadi salah satu yang paling vokal menyuarakan masalah ini. Ia mempertanyakan legalitas dari “biaya jasa aplikasi” dan “biaya perjalanan aman” yang kerap muncul dalam tagihan konsumen.

“Ada biaya jasa aplikasi dan biaya perjalanan aman yang dipungut dari konsumen tanpa ada dasar hukumnya. Ini pungli,” tegas Adian dalam rapat tersebut. Menurutnya, promo dan diskon yang seolah diberikan oleh aplikator kepada pelanggan sesungguhnya diambil dari hasil pungutan tidak sah tersebut.

Kritik tajam tidak hanya berhenti di situ. Anggota dewan lainnya, Pak Hamka BKD, mendesak agar aplikator bersikap transparan dan bersedia diaudit untuk membuka struktur biaya mereka. “Aplikator harus transparan mengenai pungutan jasa aplikasi dan memungkinkan adanya audit,” ujarnya.

Menanggapi tekanan tersebut, pihak Kementerian Perhubungan yang diwakili oleh Wakil Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat, mengakui bahwa regulasi yang ada saat ini, yakni Keputusan Menteri (KM) 1001 Tahun 2022, memang belum mengatur sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar.

“Untuk sanksi memang belum diatur dalam KM 1001 maupun PM 12,” perwakilan Kemenhub.

Meskipun lemah dalam penegakan sanksi, Kemenhub menyatakan telah memfinalisasi rencana kenaikan tarif ojek online sebesar 8% hingga 15% tergantung zona sebagai upaya meningkatkan pendapatan pengemudi.

Sebagai kesimpulan rapat, Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan mencapai tiga kesepakatan krusial. Salah satu yang paling penting adalah kesepakatan untuk menolak segala bentuk pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum. Selain itu, Komisi V juga mewajibkan Kemenhub untuk segera mengevaluasi total regulasi yang ada dan mencari solusi permanen atas permasalahan transportasi online di tanah air.

Back to top button