156 Pegawai ASN Komisi Penyiaran Indonesia Terancam Tanpa Upah Tahun Depan

indexmedia – Jakarta – Nasib 156 Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berada di ujung tanduk. Mereka terancam tidak akan menerima gaji pada tahun anggaran 2026 akibat pemangkasan pagu indikatif anggaran yang drastis oleh pemerintah.
Kekhawatiran ini mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Digital serta jajaran lembaga terkait, Selasa (8/7/2025). Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa alokasi anggaran KPI untuk program komunikasi publik pada tahun 2026 menjadi Rp 0, dan hanya menyisakan anggaran untuk dukungan manajemen.
“Ada potensi 156 P3K tidak bisa dibayarkan haknya karena kekurangan anggaran,” ungkap perwakilan KPI di hadapan anggota dewan.
Kondisi ini sontak menimbulkan keprihatinan dari anggota Komisi I DPR RI yang menilai pemangkasan anggaran ini tidak rasional dan dapat melumpuhkan fungsi pengawasan penyiaran yang diemban oleh KPI. Mereka mendesak pemerintah untuk meninjau kembali keputusan pemangkasan anggaran tersebut dan memastikan hak-hak para ASN di KPI dapat terpenuhi.
Pemangkasan anggaran ini dinilai ironis di tengah tantangan dunia penyiaran yang semakin kompleks, termasuk persoalan penyebaran disinformasi dan dampak negatif dari perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) yang dapat memanipulasi informasi.
Pagu indikatif Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk 2026 hanya Rp 28,74 miliar—nol rupiah bagi program komunikasi publik. Ketua KPI Ubaidillah membeberkan konsekuensi pahitnya: 156 pegawai berstatus P3K tidak punya pos gaji.
“Kalau honor mereka tidak dibayar, pengawasan 800-an lembaga penyiaran bisa lumpuh,” tegas Ubaidillah.
Komisi I menyarankan KPI mengajukan budget shortfall maksimum Rp 29,2 miliar lewat Kemenkeu. “Hak pegawai adalah mandatory spending; tidak boleh dikorbankan,” ujar anggota Andina Rahma.
Sekjen Komdigi Ismail berjanji memfasilitasi revisi DIPA KPI setelah nota keuangan pemerintah diserahkan 16 Agustus.