MK Rombak Sistem Pemilu, Pilkada dan Pileg/Pilpres Resmi Dipisah Mulai 2029

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan bersejarah dengan merombak total sistem pemilihan umum di Indonesia. Dalam putusan yang dibacakan, MK memutuskan untuk memisahkan kembali penyelenggaraan pemilu nasional (Pemilihan Presiden dan Legislatif) dengan pemilu daerah (Pilkada) mulai tahun 2029.
Keputusan ini mengakhiri era pemilu serentak “lima kotak suara” yang dinilai terlalu membebani, baik bagi pemilih maupun penyelenggara. Menurut pertimbangan hakim, sistem sebelumnya telah menyebabkan banyak petugas pemilu kelelahan hingga meninggal dunia, serta membuat isu-isu lokal tenggelam oleh hiruk pikuk politik nasional.
“Pemisahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pemilu, meningkatkan kualitas demokrasi, dan memungkinkan pemilih untuk lebih fokus pada isu-isu yang relevan di setiap tingkatan,” ujar juru bicara MK.
Putusan ini menuai beragam reaksi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Buruh menyambut baik, dengan harapan dapat mengurangi biaya politik. Sementara itu, Partai Demokrat mengambil sikap lebih hati-hati, khawatir pemisahan ini justru akan memperpanjang periode ketegangan politik di masyarakat. Langkah selanjutnya kini berada di tangan pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai dengan putusan MK.