SIM Bodong Tamat! Kemenkomdigi Sodorkan Denda Rp100 Juta & Ancaman Cabut Izin Operator

indexmedia – Suasana Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin (7/7/2025) memanas saat para anggota dewan menyoroti maraknya kejahatan siber yang berakar dari peredaran kartu SIM prabayar ilegal. Sejumlah legislator secara tegas menyatakan bahwa kartu SIM “bodong” telah menjadi sumber masalah utama bagi judi online, penipuan, hingga pornografi, dan mendesak pemerintah mengambil tindakan keras.
Pembicaraan Awal: Desakan Keras dari Parlemen
Kritik tajam datang dari anggota Komisi I yang merasa pemberantasan kejahatan digital tidak akan pernah tuntas jika hulunya tidak ditangani. “Sumber masalah baik itu judul, penipuan, kemudian situs-situs pornografi itu diawali oleh sim card,” tegas Irjen Pol (Purn.) Fredrik Kalalembang dalam rapat. Ia menyoroti mudahnya membeli kartu SIM yang sudah teregistrasi atas nama orang lain, sehingga membuat upaya penegakan hukum menjadi sia-sia. Hal ini diperkuat oleh anggota dewan lain yang meminta Komdigi untuk segera menertibkan registrasi kartu SIM demi keamanan nasional.
Solusi Sementara: Revisi Aturan dengan Sanksi Berat
Menjawab desakan tersebut, Menteri Kominfo Meutya Hafid mengumumkan langkah perang total terhadap praktik ini. Pemerintah kini tengah memfinalisasi draf revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2021 yang ditargetkan terbit pada Oktober mendatang.
Revisi ini akan secara drastis memperketat proses aktivasi kartu prabayar dengan beberapa ketentuan kunci, antara lain:
- Pembatasan Ketat: Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor kartu SIM prabayar di seluruh operator seluler.
- Wajib Verifikasi Biometrik: Aktivasi nomor baru akan diwajibkan melalui proses verifikasi data biometrik, seperti pemindaian wajah atau sidik jari, untuk memastikan kesesuaian data pemilik.
- Denda Progresif: Operator yang kedapatan meloloskan aktivasi nomor ilegal akan dikenakan denda hingga Rp 100 juta untuk setiap 1.000 nomor yang ditemukan.
Tindakan Terakhir: Ultimatum Pencabutan Izin
Sebagai sanksi pamungkas, pemerintah tidak akan ragu untuk mencabut izin operasi operator seluler yang membandel. “Jika pelanggaran terjadi secara masif dan berulang di suatu wilayah, kami tidak akan segan untuk mencabut izin layanan prabayar operator tersebut di wilayah itu,” tegas Menteri Meutya Hafid dalam rapat tersebut.
Kebijakan ini diharapkan menjadi ultimatum bagi para operator seluler untuk tidak lagi main-main dengan proses verifikasi data dan secara serius membantu pemerintah dalam memberantas kejahatan di ruang digital, sesuai dengan amanat dan pengawasan ketat dari DPR RI.